Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu dilakukan peninjauan kembali dengan melakukan perubahan. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-XII/2014 yang mengabulkan Permohonan Uji Materi terhadap Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan PT. Kame Komunikasi Indonesia, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya yang terkait dengan penetapan struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Daerah merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 10) diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
29 September 2017

Berlaku Tanggal
29 September 2017

Sumber
LD.2017/9

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (266.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar