Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu dilakukan peninjauan kembali dengan melakukan perubahan. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-XII/2014 yang mengabulkan Permohonan Uji Materi terhadap Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan PT. Kame Komunikasi Indonesia, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya yang terkait dengan penetapan struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Daerah merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku