Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan dibidang perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah pada saat memberikan pelayannan pelaksanaan metrology legal berupa tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.