Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 September 2018 dan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Kubu Raya tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor 900/1509.A 170/09/DPRD/2018 Tahun 2018 serta Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 609/BPKPD/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2019.