PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan usaha-usaha penggalian sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten;
- bahwa keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah perlu ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
12
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Ditetapkan Tanggal
17 September 2009
Diundangkan Tanggal
17 September 2009
Berlaku Tanggal
17 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.12, TLD No.12, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.