Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan usaha-usaha penggalian sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten;
bahwa keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah perlu ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya