Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa suberdaya ikan merupakan salah satu sumber kekayaan daerah yang dalam pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
bahwa pemanfaatan suberdaya ikan dalam upaya peningkatan ekonomi rakyat dan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian melalui pemberian izin usaha perikanan;
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian serta kelancaran pelayanan dalam pemberian izin, dibutuhkan partisipasi dari yang memperoleh izin usaha perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuda dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan