Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan;
bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan;
bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029