Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa bidang perhubungna adalam merupakan salah satu kewenangan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagiana Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa dalam rangka membaserikan pealyanan keapada masyarakat di pelabuhan dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu menetapkan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan