PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan kelengkapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada Tempat Khusus Parkir memerlukan biaya, sehingga perlu adanya peran serta dari pengguna jasa parkir untuk membayar retribusi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai retribusi pada Tempat Khusus Parkir merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peratuaran Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
17
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.17, TLD No.17, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.