Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Sumber Pendapatan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa diperlukan pembiayaan, sehingga perlu sumber pendapatan desa, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan (Pendapatan, Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dana Perimbangan, Hibah dan Sumbangan), Pengurusan dan Pengelolaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
17 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Sumber Pendapatan Desa

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.17, TLD NO.17, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (311.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar