Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengefektifkan kegiatan pendagtaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kubu Raya perlu dukungan dan peran serta masyarakat;
  2. bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
2

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2010

Berlaku Tanggal
06 Januari 2010

Sumber
LD.2010/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar