Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa upaya untuk menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sangat diperluhkan, sehingga keseimbangan antara tata bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.18 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.35 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010,
- PermenPU No.24/PRT/M/2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Izin Mendirikan Bangunan;
Jangka Waktu IMB;
Bangunan Terlanjut Di Bangun;
Bangunan Tanpa IMB;
Sanksi Administratif;
Sanksi Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.