PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam Grameen
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangakan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian;
- bahwa untuk memperkuat struktur permodalan koperasi dapat dilakukan melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam bentuk modal penyertaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan ssebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Kopereasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Grameen
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
24
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam Grameen
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2010
Berlaku Tanggal
28 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.24, TLD No.24, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.