Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam Grameen
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangakan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian;
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan koperasi dapat dilakukan melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam bentuk modal penyertaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan ssebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Kopereasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Grameen