Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak pengambilan bahan galian golongan c;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C