PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Restoran merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;
- bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Restoran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
5
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2009
Berlaku Tanggal
06 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KUBU RAYA: 17 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.