PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai retribusi Pelayanan di Tepi Jalan Umum merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
7
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.