PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 – 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah;
- bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah yang mengacu kepada RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJMD Propinsi Kalimantan Barat 2008-2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
8
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 – 2014
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.8, TLD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.