Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 – 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah;
bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah yang mengacu kepada RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJMD Propinsi Kalimantan Barat 2008-2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014