Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap kegiatan/usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan, wajib memiliki Izin Gangguan;
  2. bahwa untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, khususnya yang berkenaan dengan pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan/usaha, diperlukan adanya partisipasi dan pelaku kegiatan/usaha dalam bentuk retribusi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
8

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/NO.8, TLD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 20 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar