Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memberikan pengujian kendaraan dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan bermotor, menunjang kelancaran transportasi serta pengendalian dan pengawasan terhadap kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan diperlukan adanya partisipasi pengguna kendaraan bermotor dalam bentuk retribusi;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor