Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
bahwa guna mewujudkan peran serta masyarakat dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diperlukan wadah dalam bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;