Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sebagian besar penyandang disabilitas hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan karena keterbatasan kemampuan diri, adanya hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;
bahwa untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu mengatur pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;