Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Kudus yang semakin sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal, diperlukan adanya pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;