Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka perangkat daerah disusun berdasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan atau untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, perlu dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kudus, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, penghapusan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.