Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Kudus merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara komprehensif/terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup. kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perlu menyusun Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;