Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna mendorong perekonomian di Kabupaten Kulon Progo dan pendapatan daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah, perlu penambahan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.