Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber PAD yang berperan mendukung Pemda dalam pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu dikembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi agar tercipta pelayanan yang mudah, praktia, aman, murah, cepat dan terpadu;
- bahwa berdasarkan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2013, sudah tidak sesuai dengan dinamika dan tuntutan masyarakat sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Daerah Kab Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2013
Materi Pokok:
beberapa ketentuan pasal 1,3,7,8,14,18,19 dalam Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.