Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 14 Tahun 2016 Ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu penyesuaian terhadap nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021,
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Perubahan Kedua Atas Perda No 14 Tahun 2016 Ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2021
Berlaku Tanggal
27 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.12
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah