Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2009
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2009/NO.5.SERI.E
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor13 Tahun 2009 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta