PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya mencukupi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih dan/atau air minum, perlu adanya peningkatan cakupan pelayanan dan pengelolaan manajemen;
- bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum dan/atau air bersih yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penyertaan modal;
- bahwa dalam rangka pemberian penyertaan modal sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
15
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.