PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air minum merupakan kebutuhan hidup dasar yang harus terpenuhi demi kelangsungan hidup manusia sehingga perlu upaya atau strategi dalam pengelolaan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan oleh masyarakat;
- bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.