Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa air minum merupakan kebutuhan hidup dasar yang harus terpenuhi demi kelangsungan hidup manusia sehingga perlu upaya atau strategi dalam pengelolaan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan oleh masyarakat;
bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.