Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau Kedudukan sesial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan memberikan kontribusi kepada Daerah dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula merupakan Pajak Pusat telah dialihkan kewenangan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi Pajak Daerah;
- bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting dan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dari Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum dari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010.
Peraturan ini mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek dan subjek pajak;
III. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
IV. Wilayah pemungutan pajak;
V. Saat terutangnya pajak;
VI. Pemungutan pajak;
VII. Pengembalian kelebihan pembayaran;
VIII. Kedaluwarsa penagihan;
IX. Ketentuan bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris, kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala instansi yang membidangi pertanahan;
X. Penelitian dan pemeriksaan;
XI. Insentif pemungutan;
XII. Ketentuan khusus;
XIII. Ketentuan penyidikan;
XIV. Ketentuan pidana;
XV. Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.