Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan terhadap Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dilakukan untuk membangun sarana dan prasarana fisik, mendukung penyediaan pelayanan dan pencapaian target standar minimal guna mendukung pembangunan daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Peraturan ini didasari oleh Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan ini mengatur:
I. Ketentuan Umum;
II. Usaha Jasa Konstruksi;
III. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
IV. Hak dan Kewajiban;
V. Laporan Pertanggungjawaban Pemberi IUJK;
VI. Pemberdayaan dan Pengawasan;
VII. Sistem Informasi;
VIII. Ketentuan Peralihan;
IX. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.