Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU XIII/2015 dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UU D 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, 3. Ketentuan Pasal 27 huruf g dihapus, 4. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf g diubah, 5. Ketentuan Pasal 52 diubah, 6. Ketentuan Pasal 64 diubah, 7. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 ditambahkan 4 (empat) Pasal baru yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, dan Pasal 64D, 8. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, 9. Ketentuan Pasal 66 dihapus, 10. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019