Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur antara lain:
I. Ketentuan Umum;
II. Unsur Perangkat Desa;
III. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa;
IV. Pengangkatan Perangkat Desa;
V. Pelantikan Perangkat Desa;
VI. Pemberhentian Perangkat Desa;
VII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa;
VIII. Rotasi Perangkat Desa;
IX. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
X. Unsur Staf Perangkat Desa;
XI. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
XII. Kesejahteraan Perangkat Desa;
XIII. Pakaian Dinas Perangkat Desa;
XIV. Pembiayaan;
XV. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perangkat Desa;
XVI. Ketentuan Peralihan;
XVII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kupang

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2019

Berlaku Tanggal
22 Maret 2019

Sumber
LD. 2019/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.14 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar