Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Jasa Usaha memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Jasa Usaha perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 8 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur mengenai:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi;
III. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
IV. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
V. Retribusi Tempat Pelelangan;
VI. Retribusi Terminal;
VII. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
VIII. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
IX. Retribusi Rumah Potong Hewan;
X. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
XI. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
XII. Retribusi Penyeberangan di Air;
XIII. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
XIV. Wilayah Pemungutan;
XVI. Peninjauan Tarif Retribusi;
XVII. Pemungutan Retribusi;
XVIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
XX. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi;
XXI. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi;
XXII. Ketentuan Pemeriksaan;
XXIII. Insentif Pemungutan Retribusi;
XXIV. Ketentuan Penyidikan;
XXV. Ketentuan Pidana;
XXVI. Ketentuan Peralihan;
XXVII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.