Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai:
antara lain:
I. Ketentuan Umum, II. Jenis dan Tipelogi Perangkat Daerah;
III. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
IV. Staf Ahli;
V. Kepegawaian;
VI. Ketentuan Peralihan;
VII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.