PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar Fm
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program- program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat;
- bahwa untuk menjangkau seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Kutai Barat, media komunikasi dan informasi melalui Radio merupakan media yang paling efektif;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dimana lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah atas usul masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar Fm
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019
Berlaku Tanggal
07 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.1; TLD NO.193
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.