Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Hotel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha hotel, perlu ditetapkan ketentuan perizinan usaha hotel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Izin Usaha Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.9 Tahun 1990
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003
- Undang-Undang No.46 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Kutai No.8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.7 Tahun 2009.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang izin usaha hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk usaha, pengaturan usaha, ketentuan perizinan, kewajiban, hak, sanksi administratif, ketentua pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.