Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusahan Daerah Air Minum merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat selaku pelaksana dalam pengusahaan, penyediaan dan penindustrian air minum kepada masyarakat. Untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan masyarakat, khusus dalam pen-distribusian air minum dipandang perlu adanya pengaturan biaya pemasangan sambungan sarana air minum tersebut;
- bahwa untuk hal-hal yang dmaksud, perlu ditetapkannya dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.7 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
- Kepemendagri No.1 Tahun 1984
- Kepmendagri No.2 Tahun 1998
- Kepmendagri No.7 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Kesehatan No.416/MENKES/PER/IX/1990
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang pelayanan air minum kabupaten kutai barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, wewenang pengurus, pelayanan air minum kepada para pelanggan, pemasangan dan perbaikan saluran air minum, perijinan, pemasangan dan pencabutan meter air pemeriksaan/penelitian meter air, perhitungan rekening air minum, tarif air minum, beban pemakaian air minum, biaya balik nama, hidran kebakaran, larangan, pengawasan, sanksi-sanksi, sanksi administratif dan ganti rugi pemakaian air minum, penyambungan kembali, ketentuan pidana, ketentuan lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.