Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
ahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bentuk keberagaman bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Barat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turuntemurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat;
bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Barat selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat hukum adat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;