Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat menjadi Rumah Sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai serta didukung dengan tarif yang lebih otonom. Dan perlu dirumuskan pula Tarif Pelayanan Kesehatan sebagai suatu sistem terpadu dalam pembiayaan dan pedoman dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat;
- bahwa Perda tarif pelayanan kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat sudah tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan perkembangan pelayanan kesehatan serta keadaan barang dan jasa saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.65 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009
- PerPres No.1 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 TAhun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab.Kutai No.3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007
- PerBes MenKes dan Mendagri No.138/MENKES/PB/II/2009, No.12 Tahun 2009
- Keputusan Menteri Kesehatan NO.1165/MENKES/SK/X/2007
- Peraturan Menteri Kesehatan No.518 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Kesehatan No.416/MENKES/PER/II/2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kebijakan tarif, pelayanan yang dikenakan tarif, tarif rawat jalan, tarif rawat darurat (IGD), tarif rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan keperawatan, tarif pelayanan kebidanan dan ginekologi, tarif pelayanan medis gigi dan mulut, tarif pelayanan pengawasan medis/visite dan konsultasi medis, tarif pelaynan penunjang medis, tarif pelayanan rehabilitasi medis dan mental, tarif pelayanan lain-lain, tarif pelayanan dengan penjamin, klasifikasi pelayanan rawat inap, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2013
Berlaku Tanggal
11 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.2, TLD.2013/NO.154
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (631.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.