Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pedagang Kaki Lima adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnybahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikekola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima.