Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTrw) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2031

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ruang Wilayah Kab.Kutai Barat Prov Kaltim adalah bagian dari Negara RI yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang juga harus dijaga, dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan pembangunan nasional di daerah. Dalam pengelolaan sumber daya adalm yang beraneka ragam di daratan, perairan dan udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia maupun buatan dalam mengembangkan tata ruang serta memelihara kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka mewujudkan keterapduan pembangunan antar sektor, wilayah dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruanbahwa dalam Perda Kab.Kutai Barat No.32 Tahun 2005 tentang RTRW Kab.Kutai Barat perlu disesuaikan dengan tahun 2031, serta di berlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disertai penjelasannya. Berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut dan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 26 ayat 7 tentang penataan ruang, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2013.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
32

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTrw) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2031

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar