Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi maka perlu peningkatan kemampuan usaha produktif serta kemandirian masyarakat, melalui program usaha bersama kampung (UBK) dalam bentuk koperasbahwa dalam penguatan ekonomi kerakyatan, merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat perlu diberikan penguatan modal melalui modal penyertaan pada koperasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1992
- Undang-Undang No.9 Tahun 1995
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketetuan umum, tujuan dan sasaran, syarat pengajuan modal penyertaan, syarat pencarian modal peneyrtaan, penggunaan modal peneyertaan, hak dan kewajiban, pembinaan, monitoring dan pengawasan modal penyertaan, sanksi, tim pimbina, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.