Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi maka perlu peningkatan kemampuan usaha produktif serta kemandirian masyarakat, melalui program usaha bersama kampung (UBK) dalam bentuk koperasbahwa dalam penguatan ekonomi kerakyatan, merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat perlu diberikan penguatan modal melalui modal penyertaan pada koperasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992
  3. Undang-Undang No.9 Tahun 1995
  4. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
  13. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995
  14. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1998
  15. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008.

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketetuan umum, tujuan dan sasaran, syarat pengajuan modal penyertaan, syarat pencarian modal peneyrtaan, penggunaan modal peneyertaan, hak dan kewajiban, pembinaan, monitoring dan pengawasan modal penyertaan, sanksi, tim pimbina, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
8 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2012

Berlaku Tanggal
19 Januari 2012

Sumber
LD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (250.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar