Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penetapan tarif air minum pemulihan biaya agar Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat bisa tetap eksis dalam pelayanan kepada masyarakat tanpa bantuan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat.