Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kutai Barat, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Kabupaten Kutai Barat. Untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui system penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974
- Undang-Undang No.8 Tahun 1997
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2008
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.43 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.88 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentaun umum, maksud, tujuan, azas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, autentifikasi, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2012
Berlaku Tanggal
19 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.9, TLD.2012/NO.150
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (363.4 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.